nasional

Gunakan Mesin Cetak Khusus, Jaringan Pembuat STNK Aspal Lintas Wilayah Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

Kamis, 28 Mei 2026 | 12:45 WIB
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap sindikat pembuat STNK palsu asal Pasuruan (Humas Polrestabes Surabaya)

 


SURABAYA, MOCOSIK.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim sukses membongkar sindikat kakap penadahan kendaraan bodong dan pemalsuan dokumen siber lintas wilayah Surabaya-Pasuruan.

Dalam operasi senyap ini, petugas mengamankan lima orang tersangka yang berbagi peran dalam jaringan sirkulasi STNK "aspal" (asli tapi palsu).

Kelima pelaku yang kini berbaju tahanan masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, serta empat rekannya asal Pasuruan yakni A.Y.H. (26), A. (57), A.R. (45), dan M.A. (53).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto, membeberkan bahwa terbongkarnya praktik canggih ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap transaksi sebuah mobil mewah dengan dokumen yang janggal. 

Baca Juga: Cari Mangsa Lewat Medsos, ART Gadungan di Surabaya Kuras Emas Majikan Senilai Puluhan Juta

"Begitu menerima laporan, tim Jatanras langsung melakukan pendalaman siber dan lapangan hingga berhasil memetakan silsilah serta peran masing-masing pelaku dalam sindikat ini,"terangnya, Rabu (27/5/2026).

Kronologi terungkap saat pelaku W.I.S. kedapatan menjual satu unit Honda CRV menggunakan STNK palsu. Usut punya usut, surat bodong tersebut disuplai oleh A.Y.H., seorang makelar kendaraan ilegal.

Dalam mengesekusi transaksi di lapangan, A.Y.H. dibantu oleh A. yang bertugas sebagai kurir pengantar unit ke konsumen.

Bukan sekadar penadah, sindikat ini ternyata memproduksi sendiri surat-surat kendaraan tersebut. Pabrik pembuatan STNK palsu itu dikelola oleh tersangka A.R. di kediamannya di wilayah Pasuruan.

"Tersangka A.R. mencetak sendiri dokumen agar menyerupai STNK asli dengan alat cetak khusus. Sementara bahan baku kertas dan material pencetakan disuplai oleh tersangka M.A.,"ungkap Kasatreskrim.

Dari hasil penggerebekan gudang produksi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa: 318 lembar surat pajak kendaraan siap edar, 22 lembar STNK tiruan, puluhan kartu identitas (KTP/SIM) palsu, mesin printer, stempel, alat pemotong, hingga bahan kimia khusus pencetak dokumen.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah armada bodong yang menggunakan surat palsu buatan mereka, meliputi mobil Suzuki XL7, Honda CRV, serta rentetan motor matik seperti Honda PCX, Suzuki Nex, dan Yamaha Fino.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis terkait persekongkolan jahat, penadahan, pemalsuan dokumen, dan penipuan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini