MOJOKERTO, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Mojokerto bergerak kilat membongkar kasus pembobolan minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, korps Bhayangkara sukses meringkus sang eksekutor yang ternyata merupakan seorang residivis kambuhan.
Pelaku diketahui berinisial YA (24), pemuda asal Kabupaten Jombang. Ia diciduk tanpa perlawanan di kediamannya setelah aksi nekatnya menguras isi toko modern terekam jelas oleh kamera pengawas.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, membeberkan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan tersebut dilancarkan pelaku pada dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyusup ke dalam toko setelah merusak bagian atap dan menjebol dinding sirkulasi gudang," terangnya, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga: Polres Mojokerto Tangkap 3 Matel Perampas Pajero Sport di Sooko, 1 Pelaku Masih DPO
Berdasarkan silsilah kronologi penyidikan, YA sengaja berangkat dari rumahnya di Jombang mengendarai sepeda motor sejak pukul 02.30 WIB untuk berburu sasaran. Setibanya di lokasi kejadian, ia memanjat tembok luar minimarket, lalu menjebol plafon bagian dalam bermodalkan sebilah pisau lipat berukuran kecil.
"Pelaku tidak menyadari bahwa sirkulasi pergerakannya di dalam area toko terpantau kamera CCTV. Rekaman tersebut menjadi petunjuk emas bagi tim lapangan untuk mengidentifikasi profil dan melacak keberadaan pelaku,"ungkap Kasat Reskrim.
Berbekal rekaman digital tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Mojokerto langsung tancap gas melakukan pengejaran. Sekira pukul 10.00 WIB di hari yang sama, YA berhasil disergap di dalam rumahnya tanpa berkutik.
"Saat diinterogasi, pelaku langsung melunak dan mengakui semua perbuatannya,"imbuhnya.
Dari tangan pemuda asal Jombang ini, petugas menyita sederet barang bukti operasional maupun hasil kejahatan, yakni berupa: satu unit sepeda motor, tas selempang, pisau lipat, pakaian yang dikenakan saat beraksi (sweater ungu dan celana pendek), serta puluhan slop rokok berbagai merek siap edar.
Rekam jejak digital kepolisian mengupas fakta bahwa YA bukan pemain baru. Ia tercatat sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus serupa, masing-masing divonis 10 bulan penjara pada tahun 2020 dan 1,5 tahun penjara pada 2024 lalu.