Polres Mojokerto Tangkap 3 Matel Perampas Pajero Sport di Sooko, 1 Pelaku Masih DPO

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 3 Maret 2026 | 10:17 WIB
Polres Mojokerto menangkap tiga debt collector (matel) yang merampas Mitsubishi Pajero Sport di Sooko, Mojokerto (Humas Polres Mojokerto)
Polres Mojokerto menangkap tiga debt collector (matel) yang merampas Mitsubishi Pajero Sport di Sooko, Mojokerto (Humas Polres Mojokerto)

 


MOJOKERTO, MOCOSIK.COM – Aparat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan tiga orang debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) atas dugaan perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport di wilayah Kecamatan Sooko.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (32) warga Sidoarjo, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, dan MM (43) warga Wonocolo Surabaya.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi perampasan kendaraan bermotor yang disertai ancaman. 

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki Solar Terjun ke Sungai di Mojokerto

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,"kata AKP Aldhino, Senin (2/3/2026).

Peristiwa perampasan terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Saat itu, korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai pihak dari perusahaan pembiayaan (finance). Para pelaku kemudian memaksa korban keluar dari kendaraan, mengambil alih kemudi, serta mengancam korban sebelum membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi empat pelaku. Tiga di antaranya berhasil diamankan pada 26 Januari 2026, sedangkan satu orang masih diburu.

Mobil hasil rampasan tersebut diketahui telah dijual dengan harga Rp80 juta, dan uangnya dibagi rata oleh para pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Aldhino mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa menunjukkan surat tugas resmi serta dokumen penetapan dari pengadilan.

"Apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,"tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Mojokerto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X