Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan merupakan tindak pidana dan akan diproses secara hukum.***
Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan merupakan tindak pidana dan akan diproses secara hukum.***
Sumber: Humas Polres Mojokerto
Artikel Terkait
Simpan Sabu di Kemaluan, Istri Napi Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Mojokerto
Terbongkar Dua Kali Selundupkan Sabu ke Lapas Mojokerto, Istri Napi Terancam Hukuman Berlapis
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto
Diduga Cacat Prosedur, Sertifikat Tanah di Mojokerto Terbit Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Residivis Spesialis Curanmor Pikap, Dua Pelaku Masih Buron