Saat ini, sirkulasi penyidikan intensif masih berjalan di Mapolsek Singosari guna merampungkan berkas perkara. Sejumlah saksi mata yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dimintai keterangan resmi oleh penyidik.
"Atas tindakan brutalnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana penganiayaan berat dalam KUHP. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak gampang gelap mata. Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin melalui jalur mediasi, bukan kekerasan,"pungkas AKP Bambang.***