Kebijakan sirkulasi penyesuaian berkala ini sengaja diadopsi Pertamina guna menjaga keseimbangan iklim bisnis hilir migas nasional, sekaligus memastikan pasokan energi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap terjaga aman.
Perubahan harga baru ini sudah mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan silsilah penyesuaian tarif yang bervariasi di tiap-tiap daerah berdasarkan regulasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).***