nasional

Modus Jebakan Lewat Aplikasi Kencan, Tiga Pelaku Perampasan di Blitar Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Juni 2026 | 15:54 WIB
Polres Blitar Kota menangkap tiga pelaku perampasan bermodus jebakan melalui aplikasi kencan daring (Humas Polres Blitar Kota)

 

KOTA BLITAR, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan daring. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, kasus bermula ketika korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan OMI.

Setelah berkomunikasi, korban mengajak AG bertemu di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar. Namun, pertemuan itu diduga telah direncanakan sebagai jebakan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16).

"Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru,"kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026). 

Baca Juga: Angkut Rombongan Asal Sampang Menuju Blitar, Mobil Elf Terguling di Tol Jombang - Mojokerto

Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang berpura-pura melakukan penggerebekan. Korban kemudian didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan.

"Para pelaku diduga meminta uang kepada korban. Karena hanya memiliki Rp10 ribu, korban kemudian kehilangan telepon genggam miliknya yang turut diambil beserta PIN perangkat tersebut,"tambahnya.

Ia menyebut, korban juga disebut mendapat ancaman dan dipaksa mengikuti keinginan para pelaku, termasuk diminta menyerahkan uang tebusan untuk mendapatkan kembali ponselnya. Merasa menjadi korban tindak pidana, GNS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga terduga pelaku,"ungkap AKP Rudi.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi perkenalan atau kencan daring serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.***

Tags

Terkini