"Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport, barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S,"tutur Achmad Taufik Husein.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh SA yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Sementara SA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"pungkasnya.***