"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,"kata AKP Aldhino.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas hitam, amplop berisi potongan kertas, dua unit telepon seluler, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang menjanjikan penggandaan uang maupun praktik supranatural yang menawarkan keuntungan secara instan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa, termasuk melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.***