Polres Mojokerto Bongkar Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp22 Juta

photo author
- Jumat, 3 Juli 2026 | 13:34 WIB
Polres Mojokerto menangkap dua pelaku penipuan modus penggandaan uang (Humas Polres Mojokerto)
Polres Mojokerto menangkap dua pelaku penipuan modus penggandaan uang (Humas Polres Mojokerto)

 

 

MOJOKERTO, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ARW (49), warga Kabupaten Pasuruan, dan W (53), warga Kota Malang.

"Dua tersangka berinisial ARW (49) asal Pasuruan dan W (53) asal Kota Malang sudah kami amankan,"terangnya, Kamis (2/7/2026).

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban berinisial N.S. berkenalan dengan salah satu pelaku ketika berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Peredaran Liquid Vape Etomidate Senilai Rp4,7 Miliar

Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan spiritual untuk menggandakan uang. Korban selanjutnya diperkenalkan kepada pelaku lain yang disebut mampu melakukan ritual penggandaan uang.

Setelah korban percaya, kedua pelaku mengatur pertemuan di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp22 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam,"ungkapnya.

Saat ritual berlangsung, pelaku diduga menukar amplop berisi uang milik korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih.

Setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Mojokerto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X