Menurut penyidik, tindakan tersebut merupakan upaya pelaku membangun alibi agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
"Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,"tambahnya.
Saat ini IR telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***