nasional

KPK Tahan Eks Sekjen MPR RI Periode 2016–2023, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:41 WIB
KPK menahan mantan Sekjen MPR RI periode 2016–2023 terkait dugaan gratifikasi Rp30 miliar dalam pengadaan barang dan jasa (kpk.go.id)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka MC, yang merupakan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

MC ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), MC diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Setjen MPR RI.

Penyidik menduga MC meminta sejumlah uang kepada calon rekanan pengadaan barang dan jasa dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum" sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur Swasta sebagai Tersangka Suap Jabatan

Permintaan tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial Z.

Selain itu, MC diduga mengarahkan pejabat dan staf yang menangani pengadaan agar menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z melalui mekanisme penunjukan langsung.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun perdagangan (trading) pada sebuah perusahaan pialang dari rekanan pemenang proyek dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.

Tak hanya itu, penyidik menduga MC menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana sebesar Rp16,4 miliar yang berasal dari sejumlah rekanan.

Dengan demikian, total dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp30 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK menyebut tersangka tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.

Tersangka juga tidak melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Z Fold, uang sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi di Gandul, Depok, serta sejumlah dana yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.

Halaman:

Tags

Terkini