Selain itu, RW juga mengemas ulang produk face tonic dengan mencampurkan air mineral sebelum dipasarkan secara online. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek.
"Tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic setiap bulan. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku,"kata Kompol Hendro.
Baca Juga: Bawa Sajam saat Pengamanan Malam 1 Suro, Dua Pemuda di Malang Ditetapkan Tersangka
Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan, seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Cetyl Alcohol, dan Triethanolamine (TEA).
Apabila digunakan tanpa proses produksi yang sesuai standar, bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan iritasi kulit, alergi, sensasi terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga risiko paparan zat yang berpotensi memicu kanker kulit.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik memperkirakan sekitar 15.000 masyarakat berhasil terlindungi dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi kosmetik ilegal di berbagai daerah.***