nasional

Penelitian Penyuluh Kemenag Ungkap Perkawinan Usia Dini Berisiko Picu Konflik Rumah Tangga

Kamis, 23 Juli 2026 | 17:44 WIB
Parania Laturua, mengungkap dampak perkawinan usia dini terhadap keharmonisan rumah tangga (kemenag.go.id)

 

MOCOSIK.COM – Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Parania Laturua, mengungkap dampak perkawinan usia dini terhadap keharmonisan rumah tangga melalui penelitian yang menjadi tesis Magister Hukum di Program Pascasarjana UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon.

Penelitian berjudul "Perkawinan Usia Dini sebagai Faktor Penyebab Nusyuz dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru)" mengkaji berbagai persoalan rumah tangga yang dialami pasangan yang menikah pada usia dini.

Parania menjelaskan, hasil penelitiannya menemukan adanya kasus nusyuz atau sikap tidak menjalankan kewajiban dalam rumah tangga, baik yang dilakukan suami maupun istri. Kondisi tersebut memicu perselisihan dan mengganggu keharmonisan keluarga.

Baca Juga: Kemenag Targetkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

Bentuk nusyuz yang ditemukan antara lain suami menelantarkan istri, mengabaikan tanggung jawab, hingga melakukan kekerasan.

Sementara dari pihak istri, ditemukan perilaku membangkang, tidak menjalankan kewajiban terhadap suami, hingga meninggalkan rumah tanpa izin.

Menurut Parania, usia saat menikah sangat berpengaruh terhadap kematangan emosional pasangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Selain itu, faktor ekonomi dan minimnya pengalaman hidup juga menjadi penyebab munculnya konflik.

"Usia juga menentukan kedewasaan secara emosional dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Faktor lainnya adalah ketidakdewasaan berpikir, kondisi ekonomi yang masih bergantung kepada orang tua, serta pengalaman hidup yang belum memadai,"terangnya.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melibatkan 14 informan, terdiri atas camat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh agama, serta enam pasangan yang menikah pada usia dini di Kota Dobo. 

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk TPG Guru dan Dosen Kemenag

Parania berhasil menyelesaikan studi Magister Hukum dengan predikat Sangat Memuaskan dan diwisuda pada Sidang Senat Terbuka Luar Biasa Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan II Periode I Tahun 2026 di UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon.

Ia mengaku memilih tema tersebut karena fenomena perkawinan usia dini masih cukup banyak terjadi di Kota Dobo. Berdasarkan pengamatannya, penyebabnya antara lain pergaulan bebas, perjodohan, serta keinginan pasangan sendiri.

Melalui hasil penelitian ini, Parania berharap masyarakat, khususnya orang tua, semakin memahami risiko perkawinan usia dini terhadap keharmonisan rumah tangga.

Halaman:

Tags

Terkini