JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menyepakati dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang yang digelar pada Senin (3/8/2026).
Persetujuan Perubahan KUA-PPAS menjadi tahapan awal yang penting sebelum pembahasan lebih rinci terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, menjelaskan rapat paripurna kali ini masih berfokus pada penyepakatan arah kebijakan umum dan plafon anggaran, sedangkan pembahasan alokasi anggaran untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan pada tahapan berikutnya.
Baca Juga: Paripurna DPRD Jombang, Bupati Warsubi Paparkan LPj APBD 2025 dan Raihan WTP 13 Kali Beruntun
"Hari ini masih penyepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Pembahasan Perubahan APBD 2026 masih melalui tahapan-tahapan berikutnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),"terangnya.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi mengatakan penyesuaian dokumen KUA-PPAS dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi perekonomian daerah, evaluasi realisasi pendapatan pada semester pertama 2026, serta penyesuaian terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, Pemkab Jombang akan terus memperkuat pendapatan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk meningkatkan efektivitas sistem perpajakan berbasis teknologi informasi.
"Langkah strategis yang diambil mencakup mobilisasi PAD serta penerimaan daerah lainnya dengan tujuan menggali potensi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,"kata Warsubi.
Di sisi belanja daerah, Pemkab Jombang memprioritaskan anggaran pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Fokus tersebut meliputi percepatan penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi daerah, serta penguatan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Warsubi, seluruh program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembangunan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
"Belanja daerah diprioritaskan untuk program, kegiatan, dan subkegiatan yang memiliki daya ungkit tinggi dalam pencapaian indikator kinerja daerah,"pungkasnya.