Baca Juga: Berantas Kejahatan di Jalanan, Polres Pasuruan Ringkus Tiga Begal Sadis Termasuk Residivis
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,"tegasnya.
Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.
"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,"ujar Abast.
Polda Jatim bersama Polres Pasuruan memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,"pungkasnya.***