Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan tersangka di lokasi lainnya.
SRW resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkas AKBP Ayub.
Pengungkapan tersebut menjadi langkah Polres Pacitan dalam menangani kasus pencurian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.***