nasional

Polri Akan Panggil Kepala BPOM DKI Jakarta, Terkait Maraknya Kasus GGAPA

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:48 WIB
Ilustrasi Sirop penyebab terjadinya kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) (Pinterest)

Sementara, lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP,"pungkas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***

Halaman:

Tags

Terkini