nasional

Bupati Kepulauan Meranti Ditahan KPK, Kemendagri Pastikan Pemerintahan dan Pembangunan Tetap Berjalan

Sabtu, 8 April 2023 | 18:24 WIB
Kemendagri memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan meski Bupati Kepulauan Meranti ditahan KPK (kemendagri.go.id)


MOCOSIK.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti akan tetap berjalan dengan baik meskipun Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, akan memimpin tugas penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,”ujar Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. 

Baca Juga: Mendag Meninjau Bazar Ramadan 2023 di Surabaya, Jawa Timur

Benni Irwan menjelaskan, bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah atau Plt. kepala daerah. Hal ini diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti akan memastikan agar jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan dengan baik. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dengan dua orang lainnya.***

Tags

Terkini