nasional

Ombudsman Jatim Pastikan Mediasi Kasus Kabel Petaka PLN di Jombang 17 Mei 2023

Senin, 15 Mei 2023 | 10:11 WIB
Ombudsman Jatim memastikan adanya mediasi terkait kasus yang di alami Muhammad Taufik, korban kabel PLN putus di Jombang 17 Mei 2023 (Rudiyanto)

"Artinya tidak ada mekanisme banding, dan wajib dilaksanakan. Karenanya rekomendasi ombudsman RI merupakan produk akhir dan tertinggi dalam penanganan suatu kasus,"pungkas Muslih.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban kabel PLN, Beny Hendro Yulianto mengapresiasi langkah cepat dan pro aktif dari ombudsman Perwakilan Jatim. Sebab, surat aduan atau komplain kliennya, itu tidak ditanggapi pihak UPJ PLN Jombang dan PLN Distribusi Jatim, selama 14 hari kerja.

"Kami melayangkan surat ke PLN Jombang dan Jatim pada 27 Februari 2023. Karena tidak ditanggapi sama sekali, maka kami laporkan PLN Jombang dan Jatim ke ombudsman Jatim pada 14 Maret 2023. Dasar aduan kami karena sebagai Lembaga Publik, karena PLN tidak tanggap dan tidak memiliki empati rasa kemanusiaan. Selain itu, juga tidak profesional dalam menanggapi aduan klien kami sebagai korban dugaan kelalaian yang berakibat fatal pada klien kami,"tutur Beny Hendro Yulianto.

Disisi lain, terkait upaya mediasi yang diinisiasi oleh pihak ombudsman Jatim, Beny Hendro Yulianto mengaku sangat mengapresiasi langkah pro-justitia yang telah dilakukan dengan Laporan Polisi (LP) bernomor TBL-B/78/V/2022/SPKT POLRES JOMBANG JATIM.

Terlebih laporan itu sejak awal disikapi penyidik dan bukan aduan masyarakat. Sementara, LP yang diterbitkan penyidik itu, sudah indikasi kuat terdapat unsur pidana 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Objek Wisata Guci Tegal, AKBP Mohammad Sajarod Zakun: Bus Melaju Tanpa Pengemudi

"Itu kasus Pidum, tapi dalam perjalanan penyelidikan yang dilimpahkan ke Unit Tipiter. Sehingga banyak kejanggalan, mulai saat gelar perkara dan gelar perkara khusus (karena dilaporkan ke Paminal dan Wassidik Polda Jatim-red). Namun, SP-3 Unit Tipiter saat Kasatreskrim masih dijabat AKP Giadi Nugraha tersebut, tentu mengundang tanda tanya,"ujar Beny Hendro Yulianto.

Beny Hendro Yulianto mengungkapkan, pada saat gelar perkara khusus, yang dihadirkan adalah salah satu mandor PLN, bukan saksi ahli kelistrikan dan tidak ada alat bukti kabel PLN putus yang dimaksud. Ada apa ini?

"Tapi Alhamdulillah, upaya hukum non pro-justitia klien kami direspon dengan bijak oleh ombudsman Jatim dengan upaya Mediasi,"tutup Beny Hendro Yulianto.

Terpisah, Manajer UPJ PLN Jombang, Baskoro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait surat panggilan Mediasi dari ombudsman Jatim hanya menjawab singkat.

"Monggo bisa menghubungi Tim Legal kami di PLN SBY pak, karena sudah di handle oleh PLN SBY,"jawab Baskoro.***

Halaman:

Tags

Terkini