3. UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Pasal 86 terkait keselamatan dan kesehatan kerja
Pasal 87 kewajiban perusahaan melaksanakan Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan.
II. Tujuan
Dengan di laksanakan perlindungan K3 bagi tenaga kerja adalah tindakan preventif terhadap faktor bahaya dan resiko di tempat kerja. meminimalkan faktor resiko yang ada baik kecil sampai fatal, perusahaan harus melakukan hierarki K3 sebagai berikut :
1. Eliminasi
2. Subtitusi
3. Engineering control
4. Administrasi
5. APD (penutup kepala, masker, kacamata, baju kerja)
"Jadi perusahaan seharusnya sudah menerapkan K3 dan Lingkungan, baik lingkungan di dalam area perusahaan maupun di luar,"ungkap Hayu Dwi.
Lebih lanjut, Hayu Dwi mengatakan, bahwa untuk Lingkungan baik yang di dalam maupun di luar perusahaan, harus mengacu ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan kerja dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait.
"Untuk lingkungan sendiri di area kerja perusahaan, harus sudah mempunyai SOP terkait pemeriksaan Lingkungan, seperti pengujian dan pemeriksaan terhadap:
1. Kebisingan
2. Udara Ambien di dalam ruang kerja berpengaruh pada kesehatan mahluk hidup, termasuk manusia, dan unsur lingkungan hidup lainnya
3. Partikel udara di luar ruangan.
4. Baku mutu air limbah
5. Baku mutu air bersih.
Sedangkan untuk area di luar lingkungan kerja, perlu di lakukan pemeriksaan dan pengujian, terhadap :
1. Monitoring AMDAL oleh dinas lingkungan hidup
2. Uji emisi atau partikel dari hasil produksi
3. Uji baku mutu di aliran sungai atau drainage di luar perusahaan.
Baca Juga: Video Mesum yang Viral di Sultra Ternyata Berawal dari Penjualan HP, Ini Pengakuannya
Dan apabila perusahaan menggunakan bahan kimia dalam proses produksinya harus menetapkan prosedur terkait:
1. Bahaya kecil
2. Bahaya sedang
3. Bahaya besar
Dengan mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 187 tahun 1989 tentang bahan kimia berbahaya.
"Jadi bisa di simpulkan, apabila perusahaan belum menerapkan aturan perundangan diatas, maka perusahaan di duga melakukan pelanggaran terhadap K3 dan Lingkungan,"pungkas Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Hayu Dwi.***