Maka tak heran ibu-ibu Wali Murid SMP, SMA dan SMK YPBU berbondong-bondong melaporkan dugaan korupsi dana BOS dan PIP pada tanggal 10 Desember 2021. Bahkan, mereka melaporkan dugaan pencucian uang pada Tahun Anggaran 2020 ke Kejari Jombang dan disertai dua tumpuk berkas sebagai alat bukti.
Namun lagi-lagi Kejari Jombang memberikan jawaban tertulis yang ditandatangani Kajari Imran. Isinya, kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Jombang. Lagi-lagi dengan dalih sudah ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang.
Meskipun belum ada SPDP, termasuk Kejari Jombang beralibi ada surat kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (APH) dari pemkab Jombang melalui Inspektorat dan Polres Jombang dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat.
Menyikapi petunjuk dari Kajari Jombang, para Wali Murid YPBU Gadingmangu melaporkan secara resmi kasus dugaan korupsi dana BOS dan PIP ke Polres Jombang pada tanggal 13 Desember 2021.
Namun usai melaporkan kasus tersebut, selama beberapa bulan dalam proses penanganan kasus tersebut, diduga karena mendapatkan tekanan dari sejumlah pihak, maka laporan tersebut terpaksa dicabut pada tanggal 15 Februari 2022 dengan ditandatangani oleh pelapor pertama atas nama Dzulanda Muroghomatu Magfiroh.
Tak berhenti sampai disitu saja, usai melaporkan kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020, pada tanggal 26 Januari 2022 para Wali Murid YPBU Gadingmangu kembali melaporkan dalam kasus berbeda.
Yakni, adanya dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2021 dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 ke pihak Kejari Jombang.
Namun pada laporan dengan data dan kasus berbeda dari dana BOS Tahun Anggaran 2020 itu, lagi-lagi pihak Kejari Jombang melemparkan penanganan kasus tersebut ke pihak Inspektorat Jombang.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon (19/05/2023), Kepala inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyagung menjawab belum mengetahui detailnya. Namun saat ditunjukkan surat panggilan pemeriksaan dengan Kop Inspektorat Nomor X.700/541/ 415.15/2022, pada pelapor ter tanggal 5 April 2022 lalu, mantan Kabag Hukum Setkab Jombang ini terkejut.
Pasalnya dalam surat panggilan tersebut sampai berita ini diturunkan tidak pernah ada pemberitahuan hasil penyelidikan dan pemanggilan dari Kepala inspektorat saat masih dijabat Eka Suprasetya.
"Waduh saya baru menjabat akhir tahun lalu mas. Coba nanti saya kroscek dan minta hasil pemeriksaan ke staf saya atas nama Deddy Permadi, SH. Terima kasih infonya ya. Nanti akan segera kami tindaklanjuti. Mohon waktu ya,"papar Agung ramah dari balik telepon.
Sementara itu kabar terakhir perkembangan laporan dugaan kasus Korupsi dari Kejari Jombang dengan Kajari yang baru, Tengku Firdaus, SH, MH, melayangkan surat tanggapan tertulis pada tanggal 23 Juni nomor B-93/M.5.25/Fd.1/06/2022 menyebutkan, hasil klarifikasi belum ditemukan selisih yang berpotensi merugikan negara.
"Memang subyektif ya, tidak merugikan negara tapi merugikan Murid dan Wali Murid. Karena hak-hak Murid berupa dana BOS yang bercampur dengan Dana Sarana Pendidikan (DSP). Sehingga biaya per semester para murid di tingkat SMP, SMA dan SMK YPBU jadi mahal (sembari menunjukkan setumpuk bukti pembayaran-red). Apalagi soal dana PIP banyak yang disunat, bahkan tidak diberikan pada semua murid yang berhak mendapatkan. Ini Data pencairan PIP tahun 2018-2021 di kecamatan Perak semua ada datanya dan daftar siswa penerima tidak sesuai dengan jumlahnya,"ungkap salah seorang Wali Murid yang ikut melaporkan ke Kejari dan Polres Jombang.***