MOCOSIK.COM - Penanganan kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 di Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang satu per satu mulai terkuak. Baik dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang maupun Polres Jombang.
Bahkan hingga kini kasus tersebut dilempar ke pihak Inspektorat Jombang, namun belum ada tindaklanjut hasil pemanggilan sejumlah saksi pelapor dan terlapor.
Berikut kronologinya: Pertama kali, kasus dugaan bancakan dana BOS tahun anggaran 2020 dan PIP tahun anggaran 2018-2021 di YPBU dilaporkan oleh pengurus YPBU sendiri pada tanggal 8 Oktober 2021.
Namun Kejari Jombang memberikan surat jawaban tertulis ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Jombang (saat itu) Imran, SH, MH dengan alasan untuk menghindari "duplikasi". Selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Penyidik (Unit Tipikor) Satreskrim Polres Jombang.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Jombang (saat itu) Acep Subhan Saipuddin, pihak Polres Jombang sudah meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMP YPBU atas nama Fitriyanto pada tanggal 28 Juli 2021. Tapi masih berupa Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) saja.
"Belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jombang," jelas Acep saat ditemui di ruang kerjanya.
Yang menarik dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan PIP di YPBU, meski mengetahui bahwa kasus tersebut ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, pihak Kejari melalui Kasi Pidsus Acep Subhan Saipuddin dan Kasi Intel Andi Subangun masih tetap memanggil dan meminta keterangan kepada Kasek SMP YPBU dan SMK YPBU.
Bahkan sekretaris YPBU atas nama Toto Raharjo juga turut dipanggil di hari yang sama. Bahkan pada hari Senin tanggal 8 November 2021, Ketua YPBU Wildy Istimror juga turut dipanggil, tapi mangkir dan diwakilkan kepada 4 pengacara dari LDII.
Namun setelah pemanggilan tersebut, pengaduan masyarakat (dumas) lewat Kejari tiba-tiba dihentikan.
"Kalau niatnya memang penanganan kasus ke Polres Jombang, kenapa Kejari sempat memanggil dan meminta keterangan pada para terlapor para Kasek SMP, SMA dan SMK, plus sekretaris dan Ketua YPBU. Ada apa ini?"ungkap sang pelapor dumas di Kejari.
Baca Juga: Siswi SMA di Pulau Buru Mengalami Pencabulan Berulang dalam Waktu 24 Jam
Yang menarik, meski upaya dumas ke pihak Kejaksaan mentah. Tapi semangat untuk menguak kasus dugaan korupsi di tubuh YPBU Gadingmangu Jombang, masih membara, yakni perlawanan dari para wali murid yang merasa hak-hak para murid berupa dana BOS dan PIP dari Pemerintah Pusat yang tidak diberikan semestinya pada siswa.
Termasuk anggaran-anggaran tak masuk akal saat pandemi covid-19 dimasukkan dalam anggaran Dana Sarana Pendidikan (DSP) dan lain-lain yang sudah tercover dalam BOS. Seperti kelengkapan seragam, Masa Orientasi Sekolah (MOS) dan Tes Pemetaan, pas foto dan ID Card, Biaya Pendaftaran, Seragam Sekolah satu stel yang sudah dapat jatah dari Bupati Jombang, Sumbangan Gedung, Sumbangan Lab Komputer, Sumbangan Lab IPA, Sumbangan Perpustakaan, dan Tes Mid serta Akhir Semester.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Jatigedong Dihentikan, LSM LPHM Pandawa Lapor Kompolnas dan KPK
Ini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Dana BUMDes Jatigedong Ploso Jombang yang Menyisakan Misteri
Detik-Detik Bus Pariwisata Terjun ke Jurang di Kawasan Objek Wisata Guci Tegal, Jawa Tengah
Kronologi Kecelakaan Bus di Objek Wisata Guci Tegal, AKBP Mohammad Sajarod Zakun: Bus Melaju Tanpa Pengemudi
Kasus Pelecehan Seksual Karyawan di Cikarang, Netty Prasetiyani Aher Minta Kemnaker Bertindak