nasional

Dimediasi Ombudsman, PLN Jombang Melunak Penuhi Ganti Rugi Korban Kabel Putus

Selasa, 23 Mei 2023 | 23:04 WIB
M Taufik korban kabel PLN putus di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang (Redaksi)

MOCOSIK.COM - Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur, akhirnya menggelar mediasi antara korban kabel putus milik PLN, yakni M Taufik warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang Kota dengan manajemen PLN ULP Jombang dan Jatim.

Acara mediasi tersebut berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Jombang, pada Rabu (17/5/2023) pukul 10.00 WIB, yakni sesuai locus atau tempat kejadian. Mediasi atas prakarsa Ombudsman tersebut berdasarkan surat nomor B/244/LM.44-15/0036.2023/V/2024.

Menurut Kuasa Hukum korban kabel PLN putus, Beny Hendro Yulianto, bahwa acara mediasi tersebut berlangsung cukup alot. Pasalnya, beberapa perwakilan legal dari PLN Jatim sempat bersikukuh dan enggan memberikan ganti rugi, atau kompensasi untuk pengobatan luka permanen di bagian tenggorokan. 

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan, Ombudsman Akan Panggil PLN Jombang dan Jatim Pasca Insiden Kabel Putus

Sebab, masa sakit selama satu bulan lebih untuk biaya rawat jalan, kerusakan motor dan lain-lain akibat leher korban M Taufik tersangkut dan tersengat kabel putus milik PLN tepat di depan balai Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, pada tanggal 21 Mei 2022 pukul 16.00 WIB.

Tak hanya itu, acara mediasi yang sempat memanas karena sikap pihak Legal PLN Jatim yang terkesan arogan, bisa diredam oleh beberapa personil Ombudsman Jatim dan manager PLN ULP Jombang Baskoro.

"Kami selaku Kuasa Hukum principal M Taufik, sangat mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan Ombudsman Jatim ini. Sebab, mediasi ini sebagai salah satu upaya penyelesaian konflik yang manusiawi berkeadilan atau non pro justitia. Karena upaya pro justitia kami dengan melaporkan PLN ULP Jombang nomor LP-B/78/V/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tanggal 22 Mei 2022,"terangnya.

Beny Hendro Yulianto menjelaskan, jika upaya hukum yang dilakukan ternyata diakhiri dengan SP3 oleh Satreskrim Polres Jombang.

"Meski sudah 2 kali gelar perkara dan gelar perkara khusus tanpa menyertakan saksi ahli kelistrikan dan barang bukti kabel putus yang tidak bisa ditunjukkan penyidik Unit Tipiter dan Kasatreskrim, yang memimpin gelar perkara saat itu, AKP Giadi Nugraha," jelas Beni Hendro Yulianto.

Beni Hendro Yulianto menambahkan, mediasi tersebut terkait juga dengan dugaan mal administrasi, yakni tentang tidak diberikannya layanan ganti rugi atau kompensasi kecelakaan, akibat kabel PLN yang putus Jalan Raya Tembelang.

"Pengaduan klien kami tidak ditanggapi pihak PLN ULP Jombang dan Jatim pada bulan Februari 2023 lalu. Jadi, terhitung selama 14 hari kerja. Sehingga kami laporkan PLN secara resmi pada Ombudsman pada bulan Maret 2023, karena mereka mengabaikan dumas kepada PLN sebagai lembaga layanan publik,"tutur Beny Hendro Yulianto.

Baca Juga: Ombudsman Jatim Pastikan Mediasi Kasus Kabel Petaka PLN di Jombang 17 Mei 2023

Lebih lanjut, Beny Hendro Yulianto mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan Ombudsman. Mulai dari bukti awal hingga terbaru.

"Sejumlah bukti yang kami bawa, antara lain rekam medik M Taufik dari RSUD Ploso yang menerangkan, bahwa klien kami mengalami luka bakar di sekitar leher dan pipi akibat lilitan kabel listrik yang putus. Lalu surat tugas dari Dishub Jombang, yang menerangkan klien kami adalah juru parkir, karena pihak Legal PLN yang mempertanyakan surat tugas dari Dishub Jombang tersebut. Padahal konteksnya tidak ada kaitannya dengan kabel putus. Siapapun dan apapun profesinya selama menjadi korban kabel PLN putus, berhak untuk meminta ganti rugi,"tegas Beny Beny Hendro Yulianto.

Halaman:

Tags

Terkini