MOCOSIK.COM - Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jombang, menggelar hearing penting yang melibatkan berbagai pihak, terkait Peningkatan Hak Atas Tanah Terlantar (Eigendom)Masyarakat Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang yang mana mendapatkan Kendala atau beda Pandangan Dengan Pemerintah Desa Setempat
Kasus tanah Eigendom ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat setempat. Sebab, tanah yang dulunya merupakan wakaf (Eigendom) untuk kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat, kini diduga telah beralih kepemilikan dengan cara yang kontroversial.
Dalam hal ini, tentunya menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat Desa Tapen.
Pertemuan di DPRD Jombang, ini bertujuan untuk membuka ruang dialog antara berbagai pihak terkait, yaitu guna mencari solusi yang adil dan transparan mengenai kepemilikan tanah Eigendom tersebut.
Sebelum hearing dimulai, anggota Komisi A DPRD Jombang menegaskan pentingnya mengedepankan keadilan dan kebenaran dalam hal kasus tanah Eigendom ini.
Selain itu, Komisi A DPRD Jombang berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian kasus tanah Eigendom ini secara transparan dan menyeluruh.
Dalam hearing ini, berbagai pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan bukti-bukti terkait kasus tanah Eigendom ini.
Tentunya keterlibatan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM), Kabupaten Jombang dalam hearing, ini akan membantu dalam memahami pandangan dan aspirasi masyarakat, serta mencari solusi yang sesuai dengan kepentingan bersama.
Masyarakat Desa Tapen yang hadir juga akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, keluhan, dan bukti-bukti terkait dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat kasus tanah Eigendom ini.
Dengan demikian, pendapat dan kepentingan mereka dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian kasus tanah Eigendom ini.
"Hearing ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Tapen, serta menemukan solusi yang paling tepat dan adil,"terang Ketua DPC GPM, Djatmiko.
Djatmiko mengatakan, bahwa DPC GPM dan masyarakat Desa Tapen mengaku kecewa, karena pihak BPN tidak bisa hadir pada pertemuan hearing pada hari ini.