Baca Juga: Setwan DPRD Jombang Sebut Anggaran Mamin Dewan dengan Harga Terukur dan Sesuai SOP
"Kami sebagai Ketua DPC GPM sangat kecewa, karena BPN tidak bisa hadir. Artinya kelembagaan di komisi A itu tidak bisa menghadirkan BPN. Padahal pihak tersebut sangat berpengaruh, terkait terbitnya sertifikat milik masyarakat Desa Tapen yang ditarik untuk menyewa,"ungkap Djatmiko.
Padahal, menurut Djatmiko, kehadiran BPN sangatlah penting kepada masyarakat Desa Tapen, yaitu untuk mengetahui kronologi tanah Eigendom yang sudah diterbitkan itu.
"Sebenarnya kami mau menanyakan kronologi terkait terbitnya sertifikat tersebut. Alhasil, BPN tidak bisa hadir, yah terpaksa kami balik kanan,"katanya.
Ditanya terkait kapan di adakan hearing lagi antara masyarakat Desa Tapen, Komisi A DPRD Jombang dan juga BPN Jombang, Djatmiko mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Belum tau, karena belum ada surat ke DPC GPM dan yang jelas kami akan memperjuangkan masyarakat Desa Tapen, serta akan kami tingkatkan yang lebih atas lagi,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polemik Pelaksanaan Sistem Zonasi Seleksi PPDB, Komisi X Akan Panggil Mendikbudristek
Peduli Lingkungan, Polres Jombang Bersihkan Aliran Sungai Bersama Perguruan Silat
Bareskrim Polri Akan Pemeriksa Ulang Panji Gumilang, Dugaan Kasus Penistaan Agama
Queen Azalia Rahmawati, Siswi Asal Jombang Lolos Delegasi Indonesia Pada Asian Girls In Action Project 2023
Bupati Jombang Terima Kunjungan Silaturahmi dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan