nasional

Kronologi Warga Jombang yang Diduga Diculik dan Diperas Oknum Polisi Sidoarjo! Uang Jutaan Rupiah Melayang

Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:11 WIB
Kronologi Warga Jombang yang Diduga Diculik dan Diperas Oknum Polisi Sidoarjo (Redaksi)

MOCOSIK.COM - Seorang pria berinisial KA (39), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengaku mengalami trauma dan tekanan psikis, usai Diculik dan diperas, yang Diduga dilakukan oleh Oknum Polisi.

Menurutnya, dia ditangkap oleh 5 (Lima) orang yang tidak dikenal dan menyebut dirinya dari institusi kepolisian pada Sabtu, (29/07/2023) siang.

Bahkan, dari penangkapan tersebut tanpa diperlihatkan adanya surat penangkapan secara resmi, sesuai dengan prosedur hukum yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Diduga Diculik dan Diperas Oknum Polisi Sidoarjo, Warga Jombang Lapor Kompolnas Komnas HAM dan Mabes Polri

KA menjelaskan, Kronologi itu bermula saat dia melintas di depan gapura pintu masuk perumahan Grand Harmony, kemudian dihampiri oleh lima orang tersebut.

"Pada saat saya dibawa lima orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut, didalam mobil merk Toyota Avanza berwarna hitam, saya melihat ada seseorang yang saya kenal. Dimana orang tersebut berinisial F, warga Desa BudugSidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dalam keadaan seperti mengalami luka – luka fisik yang cukup serius,"terang KA kepada awak media, Kamis (10/08/2023) Malam.

KA kembali mengungkapkan, selang beberapa jam kemudian, dia dan F ternyata dibawa lima orang yang mengaku anggota kepolisian tersebut ke kantor Kepolisan Sektor (Polsek) Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Ketika berada di kantor polsek tersebut, saya juga bertemu dengan seseorang yang saya kenal berinisial AN, bersama rekan –rekannya yang ditempatkan juga didalam sel milik Polsek Balongbendo. Pada saat itu pula, kemudian saya ditemui dan ditanyai oleh seseorang yang diduga petugas Polsek berinisial YG (Oknum),"katanya.

Lebih lanjut, KA menjelaskan, bahwa petugas polsek yang berinisial YG tersebut memintanya untuk menyediakan sejumlah uang senilai Rp10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ), yang kemudian untuk ditransfer.

"Dia menyuruh saya untuk melakukan transfer sejumlah uang tersebut ke nomor rekening yang sudah disediakan ( Bukti Terlampir ), dengan maksud agar perkara yang dituduhkan kepada saya sebagaimana dijelaskan pada point-point diatas tidak dilanjutkan atau dihentikan,"jelasnya.

KA mengungkapkan, saat itu dia tidak mempunyai besaran nominal uang sebagaimana yang diinginkan YG (Oknum).

Baca Juga: Kominfo Gandeng Polri Tindak Tegas Pelaku Judi Online Jenis Slot

"Saya merasa ditekan dan mengalami kekerasan psikis yang luar biasa. Akhirnya, saya berusaha mencari pinjaman kepada semua teman teman saya dengan cara komunikasi melalui Handphone,"ungkap KA.

Setelah KA mendapatkan pinjaman uang dari temannya, kemudian dia mentransfer sejumlah uang tersebut melalui aplikasi M- Banking di Nomor Rekening yang sudah disediakan oleh YG.

Halaman:

Tags

Terkini