"Setelah saya transfer sejumlah uang sebagaimana yang diharapkan YG, kemudian saya diperbolehkan pulang dan tanpa dimintai keterangan apapun, terkait dengan perkara yang sebelumnya sudah dituduhkan oleh mereka kepada saya,"bebernya dengan tegas.
Akibat dari peristiwa yang di alaminya, membuat dia dan keluarganya mengalami trauma, serta tekanan psikis akibat perbuatan sejumlah Oknum Polisi yang mengaku sebagai petugas dari instasnsi kepolisian tersebut.
"Pada tanggal 1 Agustus 2023, saya sudah melaporkan peristiwa yang saya alami tersebut kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan kepolisian Daerah Jawa Timur Dan Komisi kepolisian Nasional melalui surat (Via Pos),"imbuh KA.
"Saya sebagai masyarakat pencari keadilan, menyampaikan surat ini kepada yang terhormat LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK), untuk menindak lanjuti pengaduan saya dan bersedia memberikan perlindungan hukum kepada saya, serta keluarga saya,"pungkas KA.***
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Tuban Berhasil Amankan 5 Pelaku Mucikari yang Menyediakan Jasa PSK
Polres Lamongan Berhasil Mengendalikan Situasi Terkait Gesekan Pesilat
RUU ASN Akan Segera Disahkan, Ahmad Doli Kurnia Sebut Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Utama PT Jakpro Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi GPON
Ungkap Misteri Penemuan Mayat Mutilasi di Jombang, AKP Aldo Febrianto: Ada 4 Saksi yang Diperiksa