MOCOSIK.COM - Stresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkapkan empat kasus peredaran narkotika jenis Ganja dan sabu.
Dalam ungkap kasus ini, Polresta Malang Kota berhasil menangkap lima orang tersangka, yakni AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27).
Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, diumumkan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K. melalui konferensi pers pada Jumat, (11/8/2023).
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis Ganja, yakni dengan total berat 5,6 Kg dan sabu dengan berat keseluruhan 7,18 gram," kata Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar.
AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, bahwa peristiwa ini dimulai pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan bukti Ganja seberat 2.030 gram.
"Hasil interogasi AM mengarah pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika,"terang AKBP Apip Ginanjar.
Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya.
"Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan Ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka, mengungkapkan adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika,"imbuhnya.
Tak berhenti di situ, penyelidikan terus berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di kediamannya di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil mengamankan Ganja seberat 547 gram.
"Semua tersangka, termasuk ZA diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja,"ungkap AKBP Apip Ginanjar.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan, bahwa kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di kediamannya di Kel. Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari MI, petugas mengamankan Ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengakui mendapatkan narkotika dari R (DPO).
"Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringan saat ini masih dalam tahap pengembangan,"ujar Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.