Kabar Gembira! 22 Ribu Guru PAI Bakal Dapat Tunjangan Insentif Selama 12 Bulan, Cek Kriterianya Disini

photo author
- Minggu, 28 Mei 2023 | 14:06 WIB
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023 (kemenag.go.id)
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023 (kemenag.go.id)


MOCOSIK.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah menyatakan, ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),"ujar Amrullah, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Sebanyak 6.510 guru TPQ di Kabupaten Jombang Akn Terima Insentif, Ini Kata Bupati Jombang

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," sambungnya.

Penyaluran Insentif Guru PAI untuk Tahun 2023

Amrullah menyampaikan, bahwa penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Apresiasi terhadap Kinerja Kementerian Agama Daerah

Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,”ungkap Amrullah.

Dampak Insentif Terhadap Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

"Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,”pungkasnya.

Besaran Insentif dan Kriteria Penerima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X