Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Baca Juga: Tim Bahasa Arab MTsN 1 Pati Berhasil Raih Juara II Nasional Ajang Guru dan Siswa Berprestasi
Adapun kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
"Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,"tambahnya.***
Artikel Terkait
Kemenag Pastikan Peringatan Perayaan Waisak 2567 Buddhis Era (BE) Jatuh Pada 4 Juni 2023
Kemenag Adakan Pelatihan Online Implementasi Kurikulum Merdeka, Guru dan Dosen Bersiaplah
Kemenag Umumkan 33 Calon Pejabat Eselon II untuk Berbagai Jabatan
Wajib Tahu! Program Terbaru Kemenag Ini Bikin Guru PAI di Seluruh Indonesia Jadi Lebih Kompeten dan Profesiona
Kemenag Mengumumkan Madrasah English Community (MRC) Secara Offline di Kediri