"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH),"kata Anna Hasbie.
Anna Hasbie menjelaskan, waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,"imbuhnya.
Anna Hasbie merinci, bahwa pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.***
Artikel Terkait
Arkeolog Tolak Pemasangan Chatra di Candi Borobudur, Ini Penjelasan Kemenag
Pusdiklat Kemenag Buka Lima Pelatihan Online, Cek Berikut Ini Daftarnya
Strategi Kemenag Mengaplikasikan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila di Madrasah & Sekolah Agama
Kemenag Gelar Kompetisi Desain Batik Haji Indonesia, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kemenag Terbitkan 98.972 Surat Keputusan Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN