Jokowi Dituding Langgar Hukum dan Etika Dukung Paslon 2, Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 19:53 WIB
abiburokhman merespon sejumlah tudingan seolah Presiden Jokowi melanggar hukum dan etika karena dukung Paslon 2
abiburokhman merespon sejumlah tudingan seolah Presiden Jokowi melanggar hukum dan etika karena dukung Paslon 2

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Habiburokhman menegaskan siapapun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Habiburokhman, saat merespons sejumlah tudingan, yang belakangan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah olah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu paslon.

Adapun beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut condong memihak paslon nomor urut 2, Prabowo Gibran.

"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," tegas Habiburokhman, Rabu (24/1/2024). 

Baca Juga: Prabowo Diisukan Sakit, Presiden Jokowi: Sehat Walafiat Begini

"Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur, bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya,"imbuhnya.

Menurut Habiburokhman, sesat berpikir itu bahkan menyasar pada Jokowi, seolah olah akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab, bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent,"jelasnya.

"Poinnya adalah, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya,"katanya.

Habiburokhman menyebut, bahwa sejumlah contoh yang terjadi di Amerika Serikat. Dimana seorang Presiden incumbent mendukung, bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan BArrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump,"ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan. Sebab, hingga saat ini, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah Presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.

Selain itu, Habiburokhman juga memaparkan salah satu aturan yang termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X