JOMBANG, MOCOSIK.COM - Isu Pemalsuan Tanda Tangan dan jaminan fiktif untuk realisasi pinjaman senilai 50 juta di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Perak, Kabupaten Jombang terus berlanjut.
Bahkan, beredar kabar jika Oknum BRI Unit Perak tersebut melakukan Intimidasi kepada korban dengan melibatkan sejumlah pihak.
Tak hanya itu saja, diduga mereka juga bahkan melakukan cara menakut-nakuti korban, sekaligus menutupi tabiatnya itu.
Baca Juga: Polda Jatim Dituding Lakukan Intimidasi, Ketua Organisasi Info Warga Banyuwangi (IWB) Angkat Bicara
Sebut saja Tera, salah satu korban yang mengalami hal serupa mengaku, bahwa peristiwa itu bermula dari kedatangan pimpinan BRI Unit Perak di kediamannya.
"Beberapa kali Kepala BRI Unit Perak yang sekarang, dengan didampingi salah satu mantri BRI datang ke rumah saya untuk minta perdamaian,"kata Tera, Senin (3/6/2024).
Tera menjelaskan, dari ajakan perdamaian itu, tak pernah digubrisnya. Bahkan, pihaknya juga tidak pernah mau tanda tangan.
"Tak berselang lama dari penolakan itu, datanglah seseorang yang diduga orang suruhan BRI Unit Perak dengan inisial A,"jelasnya.
Tera mengungkapkan, bahwa dia mendapat telfon dari pengacara BRI untuk menyampaikan agar mau menandatangani.
"Kalau tidak mau menandatangani, pengacara BRI akan memperkarakan dan bisa dipenjarakan,"cerita Tera menirukan ucapan A.
Di saat itu pula, lanjut Tera, A menelepon seseorang yang mengaku dari BRI, kemudian ponsel yang digunakan A untuk menelepon langsung diberikan kepadanya.
"Dari (telepon) itu, saya mendapat bahasa yang menurut saya merupakan tekanan. Dengan terpaksa, akhirnya saya mendatangani perdamaian tersebut,"beber warga Desa Temuwulan tersebut.
Tera pun mengaku, jika dirinya ketakutan dengan tekanan bahasa yang disampaikan oleh pengacara tersebut.
"Lek masalah iki gak selesai, aku akan turun. Karena kamu sudah bekerjasama dengan N (inisial pihak ketiga yang diduga terlibat dalam Pemalsuan Tanda Tangan dan pinjaman fiktif), untuk membohongi Bank BRI,"ucap Tera menirukan bahasa pengacara tersebut.
Artikel Terkait
Usai Vonis 18 Tahun Penjara, JPU dan Hakim PN Jombang Dapat Apresiasi KJJT
Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Konten Tukar Pasangan yang Viral Dibuat Samsudin
Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, 6 Pemuda Diamankan Polres Ponorogo
Jaringan Pemred Promedia (JPP) Audiensi ke Dewan Pers, Begini Kata CEO Promedia Agus Sulistriyono
Aksi Balap Liar di Jombang Dibubarkan Polisi, Puluhan Remaja dan 22 Sepeda Motor Diamankan