JAKARTA, MOCOSIK.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menilai bahwa korban Judi Online tidak dapat masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos).
Selain itu, Diah Pitaloka juga menegaskan, masyarakat yang layak mendapatkan Bansos hanya bila sesuai dengan kriteria DTKS
"Artinya, data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya dan parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak,"terangnya di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Segera Terbentuk, Presiden Jokowi: Laporkan Jika Mengetahui
Diah Pitaloka mengatakan, DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang klasifikasinya sudah ditentukan dan disesuaikan secara ilmiah, serta terukur.
"Jadi, DTKS dia kan sistem. Sistem pendataan sosial, tapi kan nggak bisa digeneralisir kalau kalah Judi Online jadi miskin, kan nggak juga. Artinya tetap, DTKS itu sebuah sistem klasifikasi, datanya apakah yang korban bersangkutan masuk dalam kriteria, atau tidak itu yang menentukan. Jadi bukan karena Judi Online atau tidak,"katanya.
Menurutnya, karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal. Jadi yang penting, itu Judi Online nya yang diatasi sumbernya.
"(Tetapi) lebih, karena kondisi yang bersangkutan. Silahkan saja kalau mau dimasukan ke dalam DTKS, apakah pantas menerima bansos atau tidak. Tapi variabelnya bukan karena kalah Judi Online terus dapat bantuan, kalah Judi Online nggak bisa jadi parameter, kan udah ada parameternya sendiri,"ucap Diah Pitaloka.
Diah Pitaloka menjelaskan, jika korban Judi Online masuk dalam kriteria DTKS, maka bisa mendapat bantuan. Kriteria tersebut yakni kriteria kemiskinan.
"Tapi silakan saja korban (Judi Online), apakah masuk atau tidak ya silakan masuk kedalam proses verifikasi DTKS. Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain. Tapi bukan variabel kalah Judi Online menentukan masuk DTKS, itu tidak bisa,"ujarnya.
Diah Pitaloka menegaskan, hal terpenting yakni adalah mengatasi praktik Judi Online. Sebab, penanganan dan pemberantasan perlu dilakukan dari sumbernya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tidak Judi Online, Begini Pesan Penting yang Disampaikan
"Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu Judi Online nya yang diatasi, sumbernya,"tegasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan dampak dari Judi Online kini makin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pihaknya akan terlibat dalam penanganan Judi Online dari sisi dampaknya.
Artikel Terkait
Berkunjung ke Indonesia, Komisi I DPR RI Terima Audiensi Warga Palestina Guna Perjuangkan Kemerdekaan
DPR RI Sahkan UU Perubahan tentang ITE, Selengkapnya Baca Disini
Komisi I DPR RI Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Revisi UU ITE, Ini Substansi Pasalnya
OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah Sebut Belum Efektif
Puan Maharani: DPR dan Perangkat Desa Sepakat Hormati Proses Revisi UU Desa