JOMBANG, MOCOSIK.COM - Unit Reskrim Polsek Jogoroto, berhasil meringkus 3 (Tiga) orang pengedar pil koplo di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hasil dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 685 butir pil dobel L dan Y dari tangan para Pelaku.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin dalam keterangannya mengatakan, kronologi bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto mencurigai FA, yang duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar pada Selasa, (06/08/024) pukul 00.15 WIB, lalu mendatangi dan memeriksanya.
"Dari saksi FA, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L,"terangnya, Jumat (09/08/2024).
Iptu Kasnasin mengatakan, saat diperiksa, FA mengaku membeli pil koplo tersebut dari FAS (25), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Kecamatan Diwek seharga Rp30 ribu untuk 10 butir dobel L.
Baca Juga: Berkedok Kantor EO, Pabrik Narkoba di Malang Berhasil Digrebek Polisi
Berdasarkan pengakuannya, polisi lalu bergerak cepat memburu FAS dan berhasil diringkus di kediaman saat itu juga.
"Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik, masing-masing berisi 8 butir Pil LL dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS,"kata Iptu Kasnasin.
Menurutnya, tidak berhenti disitu, polisi juga mengembangkan 2 pengedar pil koplo lainnya dari hasil pengakuan FAS. Mereka adalah MRZ (25) dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto.
"Dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y,"ungkap Iptu Kasnasin.
Selain itu, lanjut Iptu Kasnasin, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM Card dan uang tunai senilai Rp650 ribu.
"Atas perbuatannya, ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,"tegasnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Iptu Kasnasin menyebut, bahwa Polres Jombang mempunyai komitmen untuk tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi muda yang harus diperangi.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Buru Fredy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, 10,2 Ton Sabu Diamankan
Pj Bupati Jombang Sugiat Canangkan 31 Desa Bersinar dan Resmikan Kampung Bebas Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap 60 Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jombang Amankan 13 Tersangka Pengedar, Barang Buktinya Fantastic
Peringatan Hari Anti Narkotika, DPC GANN Jombang Gelar Penandatanganan Tolak Narkoba Bersama Warga