Usai Terbitkan SK Pemberhentian Kadis dan Sekdin Pendidikan, Pj Bupati Jombang Bentuk Tim APIP

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Setelah menerbitkan SK Pemberhentian Kadis dan Sekdin Pendidikan, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo membentuk Tim APIP (Rudiyanto)
Setelah menerbitkan SK Pemberhentian Kadis dan Sekdin Pendidikan, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo membentuk Tim APIP (Rudiyanto)

 


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo melakukan langkah tegas dalam menyikapi berita yang beredar di media sosial, terkait dinamika yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Selain menyikapi dinamika dan informasi yang beredar, Teguh Narutomo juga membentuk tim Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang memeriksa dan mengklarifikasi hal tersebut.

Dikatakan Teguh Narutomo, tim ini terdiri dari gabungan Inspektorat Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah, BKPSDM Kabupaten Jombang, Inspektorat Provinsi Jatim dan dibantu langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. 

Baca Juga: Pj Bupati Jombang Tunjuk Plh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Jombang, Ini Daftar Namanya

"Kita berharap, tim ini akan bisa memberikan hasil seobjektif mungkin dan sekomprehensif mungkin terkait dengan bagaimana kita mengklarifikasi permasalahan yang berkembang,"katanya saat penyerahan SK Plh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Jombang, di kantor setempat pada Jumat, (23/8 2024) pagi.

Pj Bupati Jombang menyebut, dari tim yang dibentuknya itu, nantinya akan didapatkan hasil yang objektif dan tanpa harus mendiskreditkan siapapun.

"Tentunya, yang salah akan tetap kita nyatakan bersalah dan yang benar akan tetap harus kita nyatakan kebenarannya. Tidak ada tendensi atau kepentingan subjektif tertentu dari saya, atau dari pihak yang memang sudah kita tetapkan,"tegasnya.

Pj Bupati Jombang mengatakan, bahwa siapapun ASN yang terkena dampak, maka akan menjalani pemeriksaan sesuai peraturan. Sebagaimana disebutkan dalam PP No 94 Pasal 40, bahwa pihak yang terdampak wajib diberhentikan sementara untuk fokus pada pemeriksaan.

"Sejak TMT kemarin, saya terbitkan SK pemberhentian sementara Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Jombang dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, yakni untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. Kita akan ambil alih, sampai hasil pemeriksaannya kita dapatkan secara detail,"tegasnya.

Terkait konsekuensi dari kejadian tersebut, Pj Bupati Jombang memastikan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap harus berjalan, pelayanan pendidikan harus tetap berjalan dengan baik dan tidak bisa vakum walau ada permasalahan.

"Maka dari itu, kami menugaskan Dra. Wor Windari, M.Si. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjabat sebagai Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

"Selanjutnya, Abdul Majid, S.Psi., M.M yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kini ditugaskan menjabat Plh. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang,"imbuhnya.

Oleh karena itu, Pj Bupati Jombang memastikan, jika pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim ini akan ditempuh semaksimal mungkin. Berbagai hal akan terus ditindaklanjuti sampai ada rekomendasi, terkait penyelesaian permasalahan sesuai dalam aturan kepegawaian. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: jombangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X