SURABAYA, MOCOSIK.COM - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang bersenjata Airsoft gun, berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Kedua Pelaku yang berinisial MSA (30) dan MB (28) warga Lumajang, itu kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.
Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur dalam keterangannya menyampaikan, selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, Pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.
"Dalam melakukan aksinya, Pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,"terangnya saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim. Senin, (9/09/2024).
AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, bahwa saat mereka melancarkan aksinya, MSA berperan sebagai eksekutor, yakni dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB, sebagai jokinya.
"Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak. Ketika situasi sudah aman, kemudian mereka langsung menggasak motor yang di incarnya,"jelasnya.
Dikatakan AKBP Arbaridi Jumhur, EFD (30) warga Pasuruan, merupakan Pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim.
"Dari hasil pengembangan, Pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya dan masih dilakukan pengembangan lagi,"katanya.
Menurutnya, EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya tersebut, melainkan ada dua Pelaku lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.
Baca Juga: Kadisdikbud Jombang Laporkan Pemilik Akun Penyebar Video ke Ditreskrimsus Polda Jatim
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Airsoft gun, 1 (Satu) celurit, Satu kunci T, 3 (Tiga) mata kunci T, 1 (Satu) buah kunci motor dengan magnet dan 3 (Tiga) barang bukti kendaraan roda dua, serta 2 (Dua) kendaraan roda empat jenis Pick Up.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP,"pungkas Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur.
Artikel Terkait
Polda Jatim Dituding Lakukan Intimidasi, Ketua Organisasi Info Warga Banyuwangi (IWB) Angkat Bicara
Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Jatim Bangun Rumah Sakit Bhayangkara di Jombang
Polda Jatim Sambut Kedatangan Presiden Jokowi dengan Pengaman VVIP Konferensi Cocotech 2024 di Surabaya
Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembuat Bom Bondet atau Bom Ikan
Ditpolairud Polda Jatim Ringkus 2 Pelaku Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi