Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, AKBP Arbaridi Jumhur: Mereka Bersenjata Airsoft Gun dan Celurit

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 22:09 WIB
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata Airsoft gun, berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim (Humas Polda Jatim)
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata Airsoft gun, berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim (Humas Polda Jatim)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang bersenjata Airsoft gun, berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kedua Pelaku yang berinisial MSA (30) dan MB (28) warga Lumajang, itu kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur dalam keterangannya menyampaikan, selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, Pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.

Baca Juga: Viral Video Polwan Tegur Pengunjung Saat Makan di Warkop, Kabid Humas Polda Jatim: Keduanya Sudah Dipanggil

"Dalam melakukan aksinya, Pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,"terangnya saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim. Senin, (9/09/2024).

AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, bahwa saat mereka melancarkan aksinya, MSA berperan sebagai eksekutor, yakni dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB, sebagai jokinya.

"Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak. Ketika situasi sudah aman, kemudian mereka langsung menggasak motor yang di incarnya,"jelasnya.

Dikatakan AKBP Arbaridi Jumhur, EFD (30) warga Pasuruan, merupakan Pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim.

"Dari hasil pengembangan, Pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya dan masih dilakukan pengembangan lagi,"katanya.

Menurutnya, EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya tersebut, melainkan ada dua Pelaku lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan. 

Baca Juga: Kadisdikbud Jombang Laporkan Pemilik Akun Penyebar Video ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Airsoft gun, 1 (Satu) celurit, Satu kunci T, 3 (Tiga) mata kunci T, 1 (Satu) buah kunci motor dengan magnet dan 3 (Tiga) barang bukti kendaraan roda dua, serta 2 (Dua) kendaraan roda empat jenis Pick Up.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP,"pungkas Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X