"Satu korban mengalami luka lebam di wajah. Satunya luka robek di wajah dan keduanya masih pelajar. Saat ini mondisi korban sudah membaik dan sudah kembali sekolah,"ungkapnya.
Ketika ditanya dari mana anggota gangster Oknum Selatan Kota ini mendapatkan sajam, pihaknya menyebut membelinya dari market place dan sebagian pinjam ke temannya.
"Mayoritas Sajam yang mereka bawa adalah celurit. Akibat perbuatannya, kini para Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, 6 Pemuda Diamankan Polres Ponorogo
Hendak Tawuran, 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga Dibekuk Polrestabes Surabaya
Hendak Tawuran di Sidotopo Dipo Surabaya, Enam Pemuda Gangster Pasukan Angin Malam Diringkus Polisi
Hendak Tawuran Antar Kelompok, Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya Diringkus Polres Tanjung Perak
Hendak Konvoi ke Pemukiman Warga Sumobito Jombang, 21 Orang Perguruan Silat Diamankan Polisi