Legislator Minta APH Serius Tangani Ratusan Tambang Ilegal di Jatim, Ini Tiga Daerah yang Menjadi Catatan

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 14:00 WIB
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (dpr.go.id)
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (dpr.go.id)


SIDOARJO, MOCOSIK.COM - Meski Indonesia memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar, namun Komisi III DPR RI mencatat bahwa kerap ditemukan praktek Tambang Ilegal.

Berdasarkan laporan yang diterima, ditemukan maraknya ratusan Tambang Ilegal di Provinsi Jawa Timur. Diketahui, sebaran tambang ilegal tersebut terbanyak di tiga daerah, yaitu Kabupaten Tuban, Pasuruan dan juga Lumajang.

Apabila dibiarkan tanpa ditangani lebih lanjut, maka dapat berakibat fatal berupa kerugian negara, seperti kerusakan alam yang tak terkendali.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Pangan Jelang Pilkada Ditiadakan, Legislator: Mewaspadai Bantuan Diselewengkan

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro memandang perlu mengingatkan para penegak hukum beserta pemerintah daerah untuk serius menangani secara tuntas setiap kasus tersebut.

Pernyataan ini disampaikan dirinya saat membuka agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur pada Jumat, (22/11/2024).

Dede Indra Permana Soediro menyampaikan, bahwa Komisi III DPR RI sedang berusaha mendalami laporan kasus yang diterima, sekaligus mengupayakan adanya solusi.

"Ada yang salah dari sistem penegakan hukum yang terjadi. Setelah ditelaah lebih jauh, kami menerima laporan kegiatan atau praktek ilegal, seperti penambangan emas tanpa izin (PETI), illegal drilling, pembalakan liar dan illegal fishing. Tentunya, ini kan membuat kebocoran negara yang sangat signifikan, sehingga negara mengalami kerugian triliunan rupiah,"ungkapnya saat membuka agenda.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait pengelolaan SDA, di antaranya, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-undang (UU) tentang Minerba telah dicantumkan bahwa tujuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk peningkatan penerimaan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan.

Baca Juga: Legislator Dapil Kalimantan Selatan Desak Polri Tangkap Pelaku Kekerasan yang Dilakukan KKB di Yahukimo Papua

Akan tetapi, Dede Indra Permana Soediro menyayangkan, jika penerimaan negara baik dari sektor SDA masih jauh dari harapan akibat praktek pengelolaan SDA yang ilegal.

Menurutnya, apalagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan SDA diketahui kesulitan memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar akibat kerusakan alam yang terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X