Hendak Patroli Pengamanan Nataru, Polisi Tangkap 2 Residivis Narkoba di Jombang

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 17:20 WIB
2 residivis narkoba yang ditangkap polisi di Jombang (Humas Polres Jombang)
2 residivis narkoba yang ditangkap polisi di Jombang (Humas Polres Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 2 orang pengedar dan bandar narkoba, saat melakukan Operasi Lilin Semeru 2024.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menemukan 56,80 gram sabu sabu.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan ini bermula saat polisi sedang berpatroli pengamanan Nataru pada Sabtu, (21/12/2024).

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Selanjutnya, anggota kemudian curiga dengan seorang pemuda yang tiba-tiba membuang sesuatu ke atap rumah. Saat didekati, rupanya yang dibuang merupakan plastik sisa bungkus sabu sabu. 

"Barang yang dibuang adalah pembungkus sabu sabu, yang diduga baru saja dikonsumsinya,"terangnya kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

AKP Ahmad Yani mengatakan, setelah mengetahui hal itu, polisi kemudian langsung membawa pemuda tersebut ke Mapolres Jombang.

Ketika di interogasi, ia mengaku membeli sabu sabu tersebut dari DAF (25), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

Tidak menunggu lama, akhirnya polisi langsung memburu DAF. Setelah itu, polisi berhasil meringkus pengedar narkoba di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.

"Kami temukan barang bukti 5 paket sabu sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp82.000,"kata AKP Ahmad Yani.

Dari penangkapan DAF, polisi berhasil mengungkap bandar sabu sabu diatasnya, yakni ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.

Piton ditangkap saat melintasi di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang dengan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1711 LV.

Di dalam mobil Piton itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu sabu dan kemudian dibawa ke kosnya untuk mencari barang bukti lainnya. Namun di dalam kos Piton, ditemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu yang siap diedarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X