Baca Juga: Kapolri Tegaskan Komitmen APH Berikan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba
Selain itu, juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 5 buah PCR Tubes Kecil, 4 buah PCR rubes besar, serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
"Total keseluruhan sabu sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor kurang lebih 55,44 gram,"ungkap AKP Ahmad Yani.
Diakatakan AKP Ahmad Yani, DAF dan Piton merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar, keduanya kembali mengedarkan narkoba yang sudah dijalankan selama 4 bulan ini.
Menurut pengakuan dari para Pelaku, sabu sabu barang haram tersebut dipasok dari bandar berinisial EB yang diambil dari Sidoarjo. Dia mengambil sabu dari EB sejumlah 100 gram dengan sistem ranjau.
"Waktu itu mengambil 100 gram, dan 50 gram sudah diedarkan di Jombang. Sisanya untuk Natal dan Tahun Baru, tapi sudah tertangkap ini,"pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jombang Amankan 13 Tersangka Pengedar, Barang Buktinya Fantastic
Peringatan Hari Anti Narkotika, DPC GANN Jombang Gelar Penandatanganan Tolak Narkoba Bersama Warga
Berkedok Kantor EO, Pabrik Narkoba di Malang Berhasil Digrebek Polisi
Grebek Pengedar Narkoba di Jombang, Dua Pemuda Asal Desa Sumbermulyo Diringkus Polisi
Dua Pengedar Narkoba Asal Kudu Jombang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 52,94 Gram Berhasil Diamankan