JOMBANG, MOCOSIK.COM - Kasus Penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Masterpiece Barbershop, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Jombang berhasil diungkap polisi.
Sebelumnya, Pelaku yang diketahui berinisial FW melakukan penganiayaan terhadap korban SF (24), Warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, hingga meninggal dunia dilokasi kejadian.
Kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jombang, yang diback up oleh Satreskrim Polres Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, Pelaku FW merupakan warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan diduga ada motif asmara.
"Motif adanya rasa sakit hati, karena hubungan asmaranya sempat putus yang diduga pacarnya ini memiliki hubungan dengan korban. Sehingga ada rasa sakit hati,"terangnya, Jumat (10/1/2024).
AKP Margono Suhendra menyebut, korban SF awalnya mendapat pesan Whatsapp dari Pelaku FW, karena video tersebut ditujukan dengan harapan SF yang menjalin hubungan dengan pacarnya, itu tidak melanjutkan kembali.
Baca Juga: Viral, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Dibunuh di Barbershop Jombang
Pasalnya, FW mengaku bahwa sempat lamaran dengan pasangan wanita yang dimaksud itu.
"Sebelumnya, Pelaku ini sudah lamaran dengan pacarnya. Akibat pendekatan korban melalui pacarnya ini, sehingga lamarannya dibatalkan dan memang ada rasa sakit hati,"katanya.
Menurutnya, korban dikirimi oleh Pelaku video yang mungkin video asusila dan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Dia berharap, agar korban memutus pacarnya dan Pelaku pun ingin agar acara lamaran itu masih berlanjut,"imbuhnya.
AKP Margono Suhendra menjelaskan, lantaran pesan video itu, kemudian keduanya cekcok dan saling baku hantam.
" Pada saat itu, Pelaku mengambil pisau lipat yang berada di tasnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban SF,"ujarnya.
Artikel Terkait
Pelaku Pembunuhan Wartawan Online Divonis 18 Tahun Penjara, KJJT Jombang Apresiasi Kinerja JPU dan Majelis Hakim
Pelaku Pembunuhan Wartawan Online Divonis 18 Tahun, DPC Projo Jombang Apresiasi Kinerja JPU dan Majelis Hakim
Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang Berhasil Ditangkap Polisi
Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru