Gegara Nunggak SPP, Siswa SD di Kota Medan Sumut Dihukum Belajar Dilantai

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 15 Januari 2025 | 07:00 WIB
Habib Syarief Muhammad Alaydrus menanggapi kasus siswa SD di Kota Medan Sumatera Utara yang dihukum belajar di lantai karena belum bayar SPP (dpr.go.id)
Habib Syarief Muhammad Alaydrus menanggapi kasus siswa SD di Kota Medan Sumatera Utara yang dihukum belajar di lantai karena belum bayar SPP (dpr.go.id)


JAKARTA, MOCOSIK.COM - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus menanggapi adanya kasus siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara yang dihukum belajar di lantai karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Selain itu, Ia juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk mendukung agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

Tidak hanya itu, Habib Syarief Muhammad Alaydrus juga mengungkapkan keprihatinan dan kesedihan atas kejadian kasus tersebut.

"Saya sedih dan prihatin. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi,"terangnya, Selasa (14/1/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA Dihukum Belajar di Lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan, yaitu dengan total biaya Rp180.000. 

Baca Juga: Buntut Kasus DWP, Kombes Erdi Chaniago: Total 20 Personel yang Dijatuhi Sanksi

Habib Syarief Muhammad menilai, adanya potensi bias paradigmatik dalam memandang sebuah peraturan. Di mana isu tersebut terlihat, seolah-olah sanksi harus segera diterapkan ketika terjadi sebuah pelanggaran.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa tujuan hukum tidak hanya soal kepastian hukum, namun ada kemanfaatan dan keadilan. Maka, sebaiknya sekolah dapat mempertimbangkan respon yang diberikan dengan berdasarkan kemanfaatan, terutama bagi siswa didik.

"Tidaklah layak, bila siswa SD diperlakukan seperti itu hanya gara-gara belum membayar tunggakan SPP,"katanya.

Berdasarkan informasi yang ia terima, siswa SD yang dihukum tersebut memang tidak mendapatkan kekerasan fisik. Akan tetapi, mental anak itu terluka dengan hukuman belajar di lantai karena dihukum di depan siswa lainnya.

Ia pun tidak ingin kasus ini terulang lagi. Fraksi PKB itu menegaskan, bahwa pembayaran SPP merupakan urusan dan tanggung jawab orang dewasa, bukan urusan anak-anak. Jadi, terkait SPP harus menjadi urusan orang tua siswa dan sekolah.

"Tugas anak itu belajar, bukan memikirkan SPP. Sekolah harus memperlakukan semua siswa dengan perlakuan yang sama,"tegasnya.

Jika ada siswa yang belum membayar SPP, kata Habib Syarief Muhammad, sekolah seharusnya berbicara baik-baik dengan orang tua siswa.

"Kalau orang tua siswa betul-betul tidak bisa membayar karena tidak mempunyai uang, maka hal itu bisa dilaporkan ke dinas pendidikan,"imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X