2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, Ini Jadwal dan Syaratnya
Sedangkan untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung, maka dapat dilakukan setelah santri melakukan aktivasi rekening.
Selain itu, penarikan juga dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan ATM beserta buku tabungan.
Dijelaskan Basnang Said, penarikan dana PIP juga dapat dilakukan langsung dengan menggunakan kartu debit ATM.
"Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri,"tutupnya.***
Artikel Terkait
Kemenag Gelar Kompetisi Desain Batik Haji Indonesia, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kemenag Terbitkan 98.972 Surat Keputusan Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN
Kemenag Targetkan Angka Kawin Anak Turun 8,74 Persen di 2024, Agus Suryo Suripto: Dapat Menyebabkan Stunting
Kemenag Mulai Siapkan Layanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M, Begini Kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, Ini Jadwal dan Syaratnya