Kemenag Targetkan Dana BOS dan PIP Santri Tahap I Cair Sebelum Lebaran, Jumlahnya Rp230 Miliar

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 22:17 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno (kemenag.go.id)
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno (kemenag.go.id)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri tahap I, akan cair sebelum lebaran Idulfitri 1446H.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno menyampaikan, bahwa jumlahnya mencapai 230 miliar rupiah.

"Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk BOS dan PIP bagi santri di tahap pertama tahun 2025 anggaran lebih dari 230 Milyar telah disiapkan,"terangnya di Jakarta pada Jumat, (21/3/2025).

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Masjid Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025

Menurutnya, penyaluran BOS dan PIP ini adalah bentuk komitmen dan keberpihakan pemerintah kepada pesantren dan para santri.

"Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi, sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren,"lanjutnya.

Nasaruddin Umar memastikan, jika dana BOS dan PIP dapat segera dicairkan agar dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan santri penerima.

"Proses pencairan ini diupayakan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,"ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, bahwa mekanisme penyaluran dana BOS Pesantren tersebut menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam beberapa tahap.

Tahap pertama, yaitu triwulan pertama adalah bulan Januari-Maret dan tahap selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

"Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada Pesantren (rekening Pesantren),"katanya.

Basnang Said menyebut, bagi pesantren yang akan mencairkan dana BOS tahap pertama harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X