Dewan Pers Apresiasi Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 22:06 WIB
Ketua Dewan Pers apresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara atas vonis seumur hidup Pelaku Pembakaran Wartawan (Dewan Pers)
Ketua Dewan Pers apresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara atas vonis seumur hidup Pelaku Pembakaran Wartawan (Dewan Pers)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Ketua Dewan Pers memberikan apresiasi pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara.

Apresiasi itu disampaikan atas vonis seumur hidup, terhadap pelaku pembakaran rumah yang menyebabkan tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menghargai kinerja aparat kejaksaan, kepolisian, dan para hakim. 

Baca Juga: Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa

"Hal itu setidaknya dapat memberikan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban,"terangnya, Kamis (27/3/25) di Jakarta.

Menurut Ninik Rahayu, kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dialami korban dengan profesi sebagai wartawan sangat penting. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi spekulasi dan opini di masyarakat yang bisa berkembang luas.

Di samping itu, dia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti sampai di situ saja.

"Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan,"tuturnya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada 27 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting.

Sementara untuk dua orang lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, kini dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Dari pemberitaan di berbagai media selama ini, mereka bertiga melakukan pembakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024.

Peristiwa itu menewaskan empat orang, yakni Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun). 

Baca Juga: Ketua DPR RI Sebut Pers Harus Jadi Pengawas Jalannya Pemerintahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: dewanpers.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X