Pemilik kendaraan angkutan umum non-subsidi (plat kuning), juga akan dikenai tarif yang sama dengan kendaraan bersubsidi.
Mereka diberi waktu hingga 31 Desember 2025 untuk melengkapi syarat agar bisa masuk skema subsidi.***
Pemilik kendaraan angkutan umum non-subsidi (plat kuning), juga akan dikenai tarif yang sama dengan kendaraan bersubsidi.
Mereka diberi waktu hingga 31 Desember 2025 untuk melengkapi syarat agar bisa masuk skema subsidi.***
Artikel Terkait
Pengertian Pajak dan Bentuk Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan
Gubernur Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 120 Hari
Bapenda Jombang Gelar Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2023
Gebyar Pajak PBB P2 2024, Bapenda Jombang Berikan Penghargaan Kategori 5 Kecamatan dan 10 Desa Lunas
Bapenda Jombang dan PT Pos Indonesia Bahas Perluasan Kanal Pembayaran Pajak Daerah