MOCOSIK.COM - Menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, hingga bebas PKB progresif.
Tak hanya itu, wajib pajak tersebut juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Gubernur Jatim mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari, yaitu terhitung mulai tanggal 14 April - 14 Juli tahun 2023. Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Christina Aryani: 850 WNI Dievakuasi dari Sudan, Mayoritas Mahasiswa
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri,"terang Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4/2023).
"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Jatim,"imbuhnya.
Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.
"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan diluar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor,"ungkap Gubernur Jatim.
Selain itu, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.
Khofifah Indar Parawansa berharap, lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,"kata Gubernur Jatim.
Menurut Gubernur Jatim, melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp907.553.479.457,00.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023 Berakhir Hari Ini
"Dengan adanya pembebasan Pajak bagi wajib pajak tersebut, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim,"ungkap Khofifah Indar Parawansa.
Artikel Terkait
Oknum PNS di Jombang Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Senilai Rp 83 Juta
Gerhana Matahari Diprediksi Terjadi 20 April 2023, Kemenag Ajak Umat Sholat Kusuf
Twibbon Idul Fitri 2023 Gratis: Berikan Sentuhan Kreatif pada Hari Kemenangan
Serangan KKB di Papua, Sukamta: Pemerintah Tidak Mampu Selesaikan Masalah Secara Komprehensif
Unik, Posyan Polresta Mojokerto Tonjolkan Superhero Shazam "Its All About Family"