Lebih lanjut, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak, masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.
"Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi,"pungkas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.***
Artikel Terkait
Oknum PNS di Jombang Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Senilai Rp 83 Juta
Gerhana Matahari Diprediksi Terjadi 20 April 2023, Kemenag Ajak Umat Sholat Kusuf
Twibbon Idul Fitri 2023 Gratis: Berikan Sentuhan Kreatif pada Hari Kemenangan
Serangan KKB di Papua, Sukamta: Pemerintah Tidak Mampu Selesaikan Masalah Secara Komprehensif
Unik, Posyan Polresta Mojokerto Tonjolkan Superhero Shazam "Its All About Family"